Pakar Hukum Pidana Skor RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

JAKARTA – Beberapa poin di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian serta harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang mana terlalu luas pada proses penyidikan serta dihilangkannya proses penyelidikan di menentukan sebuah perkara tindakan pidana.
“Kalau proses penyelidikan dihilangkan pada menentukan sebuah tiada pidana ini kan bisa jadi berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang mana meluas ke ranah penyidikan mampu mengakibatkan tumpang tindih kewenangan,” kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba pada Focus Group Discussion (FGD) di area Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Hari Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia serta Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, juga para partisipan yang tersebut berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan juga mahasiswa.
Dalam kegiatan yang mana sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang tersebut harus diperhatikan di RUU KUHAP yang mana pada waktu ini berada dalam berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik pada KUHAP, serta penegasan diferensiasi fungsional.
“Politik hukum acara pidana ke depan bagaimana menata kembali kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum agar sesuai harapan penegakan hukum,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah di sambutannya mengatakan, inovasi sistem KUHAP adalah upaya reformasi penegakan hukum. Revisi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan pada penegakan hukum. “Namun pada upaya pembaruan ini muncul beberapa persoalan. Aturan baru ini berpotensi memunculkan kewenangan berlebih pada Jaksa,” katanya.
Salah seseorang kontestan FGD, Famati Gulo mengungkapkan ketika ini berada dalam berproses pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Terkait hal tersebut, baru-baru ini di tempat Wilayah Solok, terbit Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang digunakan ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebut berada pada wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Begitu juga pada Medan, pada waktu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggerebek sebuah gudang berlokasi pada Kompleks Pergudangan Harmoni, di dalam Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Daerah Deliserdang, serta di area Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, serta 88F, di tempat Jalan Letda Sujono, Tembung, Pusat Kota Medan. Penggerebekan oli palsu berbagai merek itu, diadakan pada Rabu (19/2/2025) dengan menyita dan juga mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu. Apakah ini nantinya akan segera mempengaruhi kewenganan penyidikan yang mana harusnya ditangani oleh Polri ada institusi lain yang dimaksud masuk di ranah tersebut?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Indra Gunawan Purba mengatakan, di UU sudah ada jelas lembaga lalu fungsi penyidikan itu diberikan kepada, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian/ Lembaga berdasarkan undang-undang dilaksanakan oleh PPNS.






