Nasional

Jaksa Agung Ungkit Brimob pada Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang digunakan mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).

Saat itu, Jaksa Agung berbagai dicecar mengenai kegagalan di pengusutan persoalan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mana dianggap politis.

Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu kemudian telah diselesaikan dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).

“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut diadakan oleh Kejaksaan Agung di persoalan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang tambahan dihitung,” ujarnya.

Namun sayangnya, Kejagung semata-mata bertindak sensasional mengamati hukuman yang digunakan diterima para tersangka, yang digunakan rata-rata hukuman penjara para dituduh dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana dijalankan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang mana diperdebatkan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.

Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab kesulitan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu persoalan pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.

Sugeng juga mengingatkan sebenarnya di pengusutan tindakan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.

IPW mengawasi terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa jadi jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di area di menyidik perkara persoalan hukum tambang.

“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, lantaran itu tunduk pada langkah pidana pertambangan. Setelah langkah pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan persoalan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah tindakan hukum korupsi dulu. Hal ini yang mana menyebabkan terjadinya yang tersebut konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button