Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 serta PMK 97/2024, yang digunakan mengatur cukai kemudian nilai tukar jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur tak akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menghurangi praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke produk-produk rokok yang digunakan lebih tinggi hemat Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat tarif jual yang mana lebih besar tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan mengakibatkan inovasi signifikan bagi lapangan usaha tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di tempat Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), juga PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, kemudian 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) berkembang 4,8 persen untuk tier-1, lalu 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih besar signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, serta 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Informasi CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin merekan walaupun cuma meningkatkan nilai tukar jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan hanya saja sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang digunakan dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, lalu Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, meskipun ada prospek menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang tersebut berpotensi menekan jumlah pemasaran di dalam 2025.
Rating Sektoral
Meski langkah pemerintah meninggikan HJE tanpa meningkatkan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli rakyat lalu ancaman rokok ilegal tetap memperlihatkan menjadi tantangan utama.






